Palembang, KOTABARI.COM – Seorang karyawan Bank Plat Merah di Sumsel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait dugaan korupsi dana nasabah dalam rentang waktu satu tahun, dari 2022 hingga 2023.
Berdasarkan informasi dari Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 21 November 2023 menyebutkan bahwa Tim Jaksa telah mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup kuat untuk menetapkan satu tersangka, berinisial AT, sesuai dengan surat penetapan tersangka pada 15 Desember 2023.
“Tersangka AT ini adalah seorang pegawai di salah satu Bank Plat Merah,” ungkap Vanny.
Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan penggunaan identitas nasabah untuk membuka rekening, membuat ATM, dan mengaktifkan layanan Mobile Banking. Dengan dua instrumen tersebut, tersangka berhasil menarik dana dari tabungan nasabah selama satu tahun.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kerugian keuangan negara mencapai angka yang mencengangkan, yakni sekitar Rp6.483.127.524 atau hampir mencapai angka Rp6,5 miliar.
Pelanggaran yang dilakukan tersangka meliputi Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.
Hingga saat ini, sudah ada 24 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Tim penyidik masih terus menggali bukti terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan yang melibatkan korupsi dana nasabah ini.
Vanny menegaskan bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya akan segera diambil seiring berlanjutnya penyidikan ini. Masyarakat diimbau untuk memberikan kerjasama penuh kepada pihak berwenang dalam mengungkap kejahatan semacam ini demi keamanan dan kepercayaan dalam sistem perbankan.