Palembang, KOTABARI.COM – Kejaksaan Negeri Kelas I Palembang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Desa Sumsel tahun 2021. Tersangka yang ditetapkan adalah seorang dengan inisial PP.
Menurut Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, hasil pengembangan penyidikan menyebutkan bahwa tersangka PP memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Nilai kontrak pengadaan bahan batik tersebut mencapai Rp 2.559.783.600.
Dalam pernyataannya pada Rabu (24/4/2024), Ario Apriyanto Gopar mengungkapkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 871.356.000 akibat dugaan korupsi ini. Sebagai langkah responsif, pihak kejaksaan telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 154.292.434.
Lebih lanjut, tim penyidik kejaksaan negeri Palembang akan terus mendalami alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya. Selain itu, mereka juga akan melaksanakan tindakan hukum lanjutan seperti pengeledahan dan penyitaan aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Tersangka PP sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo mulai hari ini, Rabu (24/4/2024), untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Hal ini sebagai langkah penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi di wilayah tersebut.