Kejari Lubuklinggu menetapkan Neti Herawaty mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rumah tahfidzKejari Lubuklinggu menetapkan Neti Herawaty mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rumah tahfidz

Lubuklinggau, KOTABARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan Neti Herawaty, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), sebagai tersangka dalam kasus korupsi rumah tahfidz. Keputusan penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar dan Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol.

Menurut Wenharnol, penetapan tersangka Neti Herawaty merupakan puncak dari penyidikan perkara rumah tahfiz yang telah dilakukan sejak bulan Agustus 2023. “Penyidikan berjalan akhirnya kita menetapkan tersangka dan terhitung hari ini kita akan melakukan penahanan 20 hari ke depan,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (25/4/2024).

Penahanan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan tidak adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan yang akan dilakukan ke depannya. “Tadi kita panggil jam 10 kemudian kita ajukan 10 pertanyaan kemudian langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp.172 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel. Modus operandi yang digunakan adalah menggunakan dana untuk kegiatan makan minum rumah tahfiz tahun 2021-2022 dengan cara memasak sendiri makanan untuk santrinya. Dana sebesar Rp. 580 juta yang diberikan oleh Dinas Pendidikan tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang telah dianggarkan sebesar Rp. 836 juta dalam APBD.

Wenharnol juga menjelaskan bahwa meskipun saat ini hanya satu tersangka yang ditetapkan, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya seiring berjalannya proses penyidikan. “Kalau sejauh ini baru satu tersangka tapi nanti tergantung penyidikan kalau ada hal baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas korupsi di sektor pendidikan, serta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan dana publik digunakan dengan transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *