Kayuagung, KOTABARI.COM â Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun anggaran 2017-2018. Kedua tersangka adalah Ketua Panwaslu OKI, Muhammad Fachrudin, dan Sekretariat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirta Arisandi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang mendalam. Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp12 miliar tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.728.709.454.
“Penyidikan yang dilakukan tim kejaksaan menemukan bukti kuat atas keterlibatan kedua tersangka dalam penyimpangan dana hibah tersebut,” ujar Hendri pada Selasa (10/12/2024) pagi.
Status Penahanan
Muhammad Fachrudin kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan. Sementara itu, Tirta Arisandi tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman pidana atas kasus lain di LP yang sama.
“Penahanan ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tambah Hendri.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Pengembangan Kasus
Hendri menegaskan bahwa penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami berjanji mengusut tuntas kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat, tergantung pada bukti yang ditemukan dalam persidangan nanti,” ujarnya.
Kejari OKI berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana publik, serta upaya nyata memberantas korupsi di Kabupaten OKI.