Kejari Palembang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UIN Raden FatahKejari Palembang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UIN Raden Fatah

Palembang, KOTABARI.COM – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Guest House (mess 7 lantai) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Tersangka yang diketahui berinisial CS, merupakan Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi, perusahaan konsultan manajemen konstruksi.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka CS didasarkan pada surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-6/L.6.10/Fd.2//06/2024 tertanggal 28 Juni 2024. “Penyidik menetapkan CS sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak,” jelas Ario pada Jumat (28/6/2024).

Ario juga menambahkan bahwa kerugian keuangan negara akibat tindakan ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPKP Sumsel. Tersangka CS sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tegas Ario. Selain itu, Kejari Palembang juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan dan penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Saat ini, tersangka CS telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan, mulai hari ini 28 Juni 2024. “Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Ario. Penahanan ini berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP, di mana terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Saat digiring masuk ke mobil avanza berwarna hitam dengan nomor polisi GB 777 PJ, tersangka CS hanya bisa menundukkan kepalanya karena malu. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, CS enggan menjawab pertanyaan awak media yang dilontarkan kepadanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *