Prabumulih, KOTABARI.COM – Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih telah menahan Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota Prabumulih yang dikenal dengan inisial MS, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait program e-Warung. Pada Kamis (31/8/2023), MS tiba di Rutan Kelas IIB Prabumulih dengan menggunakan kursi roda, disertai tindakan keamanan yang ketat.
Dalam momen kedatangannya, MS menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan secara adil dan tanpa kecurangan. Dalam kutipan singkatnya, MS mengatakan, “Komentarnya supaya seadil-adilnya, jangan ada kecurangan dalam pemeriksaan, yang salah-salah itu.”
Berpakaian rompi berwarna merah muda, MS juga mengingatkan agar Kejaksaan tidak mengambil keputusan gegabah terkait kasus ini. “Iya kalau bisa jangan gegabah dalam mengambil keputusan,” katanya.
MS menjadi tersangka setelah Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih menetapkannya pada 21 Agustus 2023, berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan oleh petugas di salah satu rumah sakit di kota Palembang.
Saat tiba di Kantor Kejari Prabumulih sebelum diantar ke Rutan, MS terlihat emosional dan berteriak, bertanya tentang apa kesalahan yang telah dilakukannya sehingga harus ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH, melalui Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH serta Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH, menjelaskan bahwa penahanan MS dilakukan berdasarkan dugaan penggelapan dalam jabatan terkait program e-Warung, yang merupakan bantuan pangan non tunai dari Kementerian Sosial RI untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Tim Penyidik yang dipimpin oleh Faisal Basri SH, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 15 hingga 20 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk kepala dinas yang telah dimintai keterangannya. Terkait kerugian dan kemungkinan adanya tersangka lain, Faisal Basri mengatakan bahwa masih dalam tahap pemeriksaan dan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Meskipun MS terlihat mengenakan kursi roda, Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan tim medis di Palembang, tersangka dalam kondisi kesehatan yang baik. “Meskipun tersangka menggunakan kursi roda, itu adalah haknya dan hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa tersangka dalam keadaan sehat,” ungkapnya.
Penahanan MS rencananya akan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 31 Agustus hingga 19 September 2023, di Rutan Kelas IIB Prabumulih.