Alex Setiawan Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang IlirAlex Setiawan Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

PALI, KOTABARI.COM – Nama Alex Setiawan atau yang akrab dipanggil “Gelek” sebelumnya menjadi inspirasi bagi masyarakat Kecamatan Penukal. Berawal dari seorang sopir angkutan batubara, Gelek berhasil terpilih sebagai Kepala Desa Purun Timur melalui Pilakdes pada tahun 2017.

Namun, perjalanan Gelek sebagai kepala desa tidak berjalan sesuai harapan. Hari ini, Rabu, 26 Juli 2023, Gelek harus menghadapi kenyataan pahit dengan divonis 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Tipikor PN Palembang. Dia terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Purun Timur.

Pimpinan Majelis hakim, Editerial SH.,MH., menyatakan bahwa Gelek telah memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp635 juta akibat melarikan uang dana desa. Putusan ini didasarkan pada dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI dan dianggap memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Hakim Editerial SH MH juga menyatakan bahwa Gelek tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang Kepala Desa kepada warga masyarakat. Oleh karena itu, pidana 5 tahun penjara dijatuhkan sebagai bentuk hukuman.

Selain pidana pokok, Gelek juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp635 juta. Jika Gelek gagal mengembalikan uang tersebut, dia akan mendapat tambahan hukuman selama 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis pidana tersebut, terdakwa Alex Setiawan alias Gelek menyatakan akan berpikir-pikir. Sementara itu, Jaksa Kejari PALI, Harius Prangganata, menyatakan akan memberikan waktu selama 7 hari bagi Gelek untuk menentukan sikap apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Kasus korupsi yang menjerat Gelek menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pemerintahan setempat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Semoga kejadian ini menjadi momentum bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa dan meningkatkan integritas kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *