Jakarta, KOTABARI.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda. Peristiwa ini terjadi di Belanda dan diungkap dalam sidang putusan etik DKPP yang berlangsung di gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
Menurut DKPP, insiden tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023 ketika DKPP mengadakan bimbingan teknis (bimtek) di Den Haag. Anggota DKPP Dewi Pitalolo, saat membacakan pertimbangan putusan, mengungkapkan bahwa Hasyim hadir dalam acara tersebut dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda.
“Pada kegiatan tersebut, teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda. Bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya. Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa,” ujar Dewi Pitalolo.
Dewi menambahkan, “Namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya, hubungan badan itu terjadi.”
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023 dan menjalani pemeriksaan medis. Dalam sidang pemeriksaan, korban menyatakan bahwa seminggu setelah kejadian, ia mengalami gejala kesehatan yang mengharuskan pemeriksaan dokter umum. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan pemeriksaan lanjutan yang melibatkan korban dan teradu.
“Pada 31 Oktober 2023, pengadu menghubungi teradu melalui pesan WhatsApp agar teradu melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan dokter. Teradu menjawab ‘iya siap sayang’. Selanjutnya, teradu mengirimkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya dengan caption ‘semoga kita sehat selalu’,” kata Dewi.
DKPP menilai bukti-bukti ini cukup untuk menyatakan bahwa telah terjadi hubungan badan antara korban dan teradu pada 3 Oktober 2023. Akibatnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dan meminta Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang pelanggaran etik yang terjadi di kalangan penyelenggara pemilu. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas negara.