Jakarta, KOTABARI.COM – Dalam sebuah kasus yang mengejutkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terungkap melakukan tindakan asusila dan pelanggaran etik terkait perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tata Kerja. Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim Asyari terbukti merayu dan memaksa CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda wilayah Den Haag, untuk melakukan hubungan seksual.
Rayuan dengan Dalih Perceraian
Dalam persidangan, terungkap bahwa Hasyim Asyari merayu CAT dengan menyatakan bahwa ia sedang dalam proses cerai dengan istrinya. Tindakan ini merupakan salah satu upaya Hasyim untuk mendekati CAT dan melampiaskan hasrat seksualnya. J Kristiadi, anggota DKPP, menjelaskan bahwa tindakan asusila ini berkaitan dengan perubahan PKPU tentang Tata Kerja tahun 2022.
Perubahan PKPU untuk Kepentingan Pribadi
Perubahan yang dimaksud adalah pada PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU, yang mengubah ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021. Sebelumnya, pasal tersebut melarang pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan. Namun, setelah diubah, larangan tersebut hanya berlaku untuk ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Setelah diubah menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja,” ujar J Kristiadi dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asyari, Rabu (3/7/2024).
Upaya Mendekati dan Perlakuan Khusus
Dengan adanya aturan baru tersebut, Hasyim sejak awal bertemu korban langsung berupaya mendekati dan memberi perlakuan khusus melalui percakapan. J Kristiadi menyatakan bahwa Hasyim tidak menjaga integritas sebagai Ketua KPU dan terbukti sejak awal mengincar korban untuk memenuhi hasrat seksualnya. Bahkan, Hasyim beberapa kali mencari kesempatan untuk bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” ungkap J Kristiadi.
Insiden di Belanda
Insiden paling mencolok terjadi pada 3 Oktober 2023, ketika Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berbuat asusila di hotel tempatnya menginap di Belanda. Setelah kejadian tersebut, Hasyim dan CAT beberapa kali jalan bersama di Amsterdam hingga kepulangan Hasyim ke Jakarta pada 7 Oktober 2023. Hal ini diungkapkan oleh anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.
Dampak dan Tindakan Lanjutan
Kasus ini mencoreng nama baik KPU dan menunjukkan adanya pelanggaran etik yang serius di kalangan penyelenggara pemilu. DKPP diharapkan mengambil tindakan tegas untuk memastikan integritas dan kredibilitas lembaga pemilihan tetap terjaga.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan aturan yang ketat bagi para penyelenggara pemilu, guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.