Penukal Abab Lematang Ilir, KOTABARI.COM –
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau, Topandri, ditahan selama 20 hari menyusul kejadian kecelakaan mematikan yang menewaskan dua orang kakak-adik. Kejadian tragis ini terjadi ketika mobil yang dikendarai Topandri menabrak sebuah sepeda motor di jalan PALI-Mura Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan pada Minggu (24/12/2023) lalu.
Kasat Lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto, menyatakan bahwa setelah gelar perkara, terbukti adanya unsur kelalaian dari Topandri dalam mengemudikan mobil Toyota Rush B 2473 POZ. Unsur kelalaian tersebut meliputi kecepatan tinggi dan ketidaktahuan akan medan jalan yang akhirnya menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa.
“Kami sepakat menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan Pengendara Mobil Topandri sebagai tersangka,” jelasnya.
Penyidikan ini memanfaatkan Pasal 310 Ayat 1,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 juta.
Terkait usaha damai, AKP Kukuh menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan meskipun ada upaya mediasi antara kedua belah pihak. Polres PALI tidak akan memfasilitasi mediasi dalam kasus ini.
Kasus tragis ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keselamatan berkendara dan penegakan hukum. Diharapkan penegakan hukum yang adil dan kehati-hatian lebih dalam berkendara dapat mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.