Palembang, KOTABARI.COM – Ketua PMI Kota Palembang dan mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, kembali tidak memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Panggilan tersebut terkait penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang.
Seharusnya, Fitrianti menghadiri undangan dari Kejari Palembang pada Rabu (17/7/2024). Namun, bersama dengan enam pengurus PMI lainnya, Fitrianti tidak hadir. Dari delapan nama yang dipanggil, hanya Agus Budiman, Wakil Sekretaris PMI Kota Palembang, yang memenuhi panggilan tersebut.
“Hari ini yang datang hanya Wakil Sekretaris saja,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, Ario Apriyanto Gopar, saat dikonfirmasi.
Ario menjelaskan bahwa ketidakhadiran Fitrianti Agustinda disebabkan karena yang bersangkutan sedang sakit. “Alasannya sakit, nanti kita jadwalkan ulang lagi,” singkat Ario.
Selain Fitrianti, beberapa nama yang juga diundang oleh Kejari antara lain dr. Ajeng Intan Estrie selaku Kepala UPTD PMI Kota Palembang, Akhmad Bastari Ketua Bidang Penanggulangan Bencana, Ansori Bendahara PMI Kota Palembang, serta Mike Herawati, Dewi Puspita, dan Anisa Renda. Semua nama tersebut menunda kehadirannya.
Akhmad Bastari dan Ansori menunda kehadiran mereka karena sedang dinas di luar kota. Sedangkan empat lainnya meminta pemanggilan ditunda dan akan dijadwalkan ulang.
“Mereka satu pengacara, minta tunda saja, nantinya akan kami panggil ulang lagi,” tandas Ario.
Dengan demikian, Kejari Palembang akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang bagi Fitrianti dan pengurus PMI lainnya untuk melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang.