Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Irvansyah Dwi Putra melaporkan dekannya ke Polrestabes Palembang, Senin (9/12/2024)Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Irvansyah Dwi Putra melaporkan dekannya ke Polrestabes Palembang, Senin (9/12/2024)

Palembang, KOTABARI.COM — Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Irvansyah Dwi Putra (22), melaporkan dekan fakultasnya ke Polrestabes Palembang. Laporan ini dilayangkan atas dugaan kekerasan fisik dan ancaman pemberhentian, yang terjadi pada Senin (2/12/2024).

Dalam keterangannya, Irvansyah mengaku peristiwa tersebut bermula ketika ia bersama dua rekannya, Bunga dan Lintang, menghadap dekan untuk meminta diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan Mapala Brimpals. Menurut Irvansyah, permintaan tersebut telah diarahkan oleh Wakil Rektor 4.

“Namun, dekan tidak mau mengeluarkan SK itu. Terjadilah adu argumen hingga dekan memukul meja, mencekik, dan mendorong saya. Ia juga mengancam akan memberhentikan saya,” ungkap Irvansyah.

Merasa diperlakukan tidak adil, Irvansyah bersama kuasa hukumnya, Jhony Ardiansyah dari Kantor Hukum Rudi Aprianto SH dan Rekan, melaporkan kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana tidak menyenangkan disertai kekerasan (Pasal 335 KUHP).

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar keadilan dapat ditegakkan,” ujar Jhony.

Tanggapan dari Pihak Universitas

Menanggapi laporan ini, Kuasa Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Darmadi Djufri, SH, MH, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut muncul akibat kesalahpahaman terkait kewenangan penerbitan SK.

Menurut Darmadi, penerbitan SK untuk organisasi mahasiswa berada di bawah wewenang rektor, bukan dekan. “Karena pecinta alam adalah unit kegiatan mahasiswa tingkat universitas, maka penerbitan SK adalah wewenang rektor, bukan dekan,” jelas Darmadi.

Darmadi juga menyayangkan langkah mahasiswa melaporkan dekan ke pihak berwajib. “Melaporkan dekan sama halnya dengan melaporkan orang tua sendiri. Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, jika laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat, pihak dekan atau universitas tidak menutup kemungkinan akan melaporkan balik Irvansyah.

Kepolisian Akan Tindak Lanjuti

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan telah menerima laporan dari Irvansyah. “Laporan sudah diterima dan akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung. Semua pihak berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *