Muratara, KOTABARI.COM â Kisah memilukan menimpa Tesi Desmanita (26), seorang ibu rumah tangga asal Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Tesi menjadi korban kekerasan rumah tangga setelah suaminya, Rangga Saputra (36), menikamnya dengan pisau karena kecanduan judi online. Akibatnya, Tesi mengalami luka tusuk sedalam 16 cm hingga menyebabkan kelumpuhan dari pinggang ke bawah.
Saat ini, Tesi dirawat intensif di Rumah Sakit AR Bunda, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, untuk penanganan lebih lanjut. Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardana dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024), mengungkapkan bahwa tusukan tersebut mengenai saraf tulang belakang Tesi, menyebabkan kelumpuhan total dari pinggang ke kaki.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pasangan tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat Rangga meminta uang kepada istrinya untuk bermain judi online jenis slot. Namun, Tesi menolak karena suaminya telah menghabiskan banyak uang untuk judi.
Mengetahui dirinya tidak mendapatkan uang, Rangga yang saat itu sudah membawa pisau, langsung menyerang Tesi dari belakang saat sang istri sedang duduk di ruang tamu. Tikaman tersebut mengenai tulang punggung bagian bawah Tesi.
Setelah kejadian, Rangga melarikan diri ke rumah kepala dusun di Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri. Polisi yang bertindak cepat berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian pada pukul 12.10 WIB.
Pelaku Seorang Residivis dan Positif Narkoba
Kapolres Muratara mengungkapkan bahwa Rangga Saputra adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan dirinya positif narkotika. Selain itu, pisau dengan panjang 18 cm yang digunakan untuk menyerang masih tertancap di tubuh korban saat kejadian.
Kurang Harmonis dan Dipicu Judi Online
Menurut AKBP Koko, rumah tangga pasangan ini tidak harmonis karena sering terjadi pertengkaran, meski sebelumnya tidak ada riwayat kekerasan. Judi online yang telah menjadi kecanduan Rangga selama 1,5 tahun menjadi pemicu utama insiden ini, terlebih setelah ia mengalami kekalahan Rp 1,5 juta pada permainan terakhirnya.
Hukuman dan Barang Bukti
Pelaku kini dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau tanpa gagang dan pakaian korban.
Insiden ini menjadi peringatan betapa dampak negatif judi online dapat menghancurkan rumah tangga, bahkan merenggut kebahagiaan hidup seseorang. Kasus ini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang.