Jakarta, KOTABARI.COM â Mantan Kepala Subdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, pada 11 Januari 2023.
Kasus ini telah merenggut kariernya di dalam kepolisian. Komisaris Besar Polisi (Kombes) Yulius Bambang Karyanto juga dinyatakan bersalah dalam pelanggaran etika dan perilaku tercela oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP yang berlangsung pada Senin (21/8/2023) diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Keputusan sidang tersebut menghasilkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius dari anggota Polri. Sanksi administratif ini didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing sebagai Ketua Komisi KKEP, dengan wakilnya, Karowabprof Divpropam Polri. Selain itu, terdapat tiga anggota Komisi KKEP yang terlibat dalam sidang ini, yakni Kombes Pol Sakeus Ginting (Sesrowabprof Divpropam Polri), Kombes Pol Rudy Mulyanto (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kombes Pol Restawaty Tampubolon (Analis Kebijakan Madya Bidang Rowabprof Divpropam Polri).
Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam pernyataannya kepada wartawan, mengungkapkan bahwa saat ini Kombes Yulius Bambang Karyanto masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Hal ini menunjukkan komitmen Polri untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota polisi yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, sesuai dengan komitmen Kapolri.
Sebagai informasi tambahan, Yulius Bambang Karyanto ditangkap oleh jajaran penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 6 Januari 2023. Saat penangkapan, ia bersama seorang teman perempuannya berinisial R. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan dua klip narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya sebagai barang bukti.