Nasional, KOTABARI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Salah satu tersangka adalah Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi. Selain Henri, juga ditetapkan sebagai tersangka Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto. Keduanya diduga menerima total dana suap sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor proyek.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bersama tim penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI. Selasa kemarin (25/7/2023), sejumlah pejabat Basarnas dan pihak lainnya berhasil diamankan di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami lebih jauh dugaan penerimaan suap oleh Henri yang diduga dilakukan melalui Afri dari berbagai proyek di Basarnas sejak tahun 2021 hingga 2023. Jumlah dugaan suap yang berhasil diungkap mencapai Rp 88,3 miliar dan berasal dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas.
Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga tersangka sebagai pihak pemberi suap. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Ketiganya diduga terlibat dalam menyuplai uang suap kepada Henri dan Afri untuk memenangkan proyek-proyek tertentu di Basarnas.
Adapun tiga proyek yang diduga menjadi objek suap tersebut adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment senilai Rp 17,4 miliar, dan pengadaan Remotely Operated Vehicle (ROV) untuk KN SAR Ganesha senilai Rp 89,9 miliar. Henri diduga meminta imbalan sebesar 10 persen dari nilai kontrak untuk menenangkan proses pemenangan tender oleh ketiga vendor tersebut.
KPK telah meminta agar Mulsunadi Gunawan segera hadir ke gedung Merah Putih KPK untuk mengikuti proses hukum, sementara Marilya dan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK mulai tanggal 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023.
Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman, menyatakan bahwa Basarnas akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus ini.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, mengomentari kasus ini dengan menyatakan bahwa kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa semakin luar biasa, meskipun sudah ada layanan sistem elektronik lelang. Ia menyoroti adanya dugaan pengaturan dalam proses lelang yang dimainkan dari awal, sehingga hanya kelompok tertentu yang dimenangkan, sementara pihak lain yang tidak mau menyuap tersingkir. Boyamin mendesak agar sistem pengadaan barang dan jasa harus berada dalam tata kelola yang baik, kompetitif, dan transparan untuk mencegah praktek korupsi semacam ini.
Pihak berwenang dari KPK dan Puspom Mabes TNI akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.