EJ yang tewas dibakar kekasihnya usai menyatakan hamil ke kekasihnya bernama Maulidi al IzhaqEJ yang tewas dibakar kekasihnya usai menyatakan hamil ke kekasihnya bernama Maulidi al Izhaq

Bangkalan, KOTABARI.COM – Bangkalan digemparkan oleh kasus pembunuhan keji yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Korban, berinisial EJ (20), ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar di sebuah gudang kosong di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/12/2024). Pelaku diketahui adalah kekasih korban, Moh Maulidi Al Izhaq (21), mahasiswa semester 7 jurusan Pendidikan Agama Islam di STIT Al Ibrohimy, Bangkalan.

Kronologi Kejadian
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika EJ, yang diketahui sedang hamil, hendak menemui tukang pijat bersama pelaku untuk menggugurkan kandungannya. Namun, di tengah perjalanan, terjadi pertengkaran hebat yang membuat pelaku menghentikan kendaraan di dekat sebuah gudang sawmill yang sudah tidak digunakan selama empat tahun.

Menurut pengakuan pelaku, korban sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi. Hal itu membuat pelaku panik dan mengambil tindakan nekat. “Pelaku membacok korban dengan golok yang sudah dibawanya. Setelah korban terluka parah, tubuhnya diseret ke area dekat gudang kosong,” ungkap AKBP Febri pada Senin (2/12/2024).

Tidak berhenti di situ, pelaku membeli bensin di toko sekitar, menyiram tubuh korban, dan membakarnya sebelum kabur ke rumah orang tuanya.

Pengungkapan Kasus
Identitas pelaku berhasil diungkap oleh polisi melalui ponsel korban yang ditemukan di lokasi kejadian. Riwayat komunikasi dan transaksi perbankan antara pelaku dan korban menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. “Kami melacak isi ponsel korban, yang mengarahkan kami ke pelaku. Ia ditangkap di rumah orang tuanya,” jelas AKBP Febri.

Reaksi Warga dan Tindakan Hukum
Penemuan mayat korban sempat menghebohkan warga Desa Banjar. Saat ditemukan, tubuh korban masih mengeluarkan api dan asap, menguatkan dugaan pembunuhan dengan pembakaran.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat Bangkalan atas aksi kekerasan yang terjadi.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dan untuk menuntaskan proses hukum terhadap Moh Maulidi Al Izhaq.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *