Palembang, KOTABARI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama dua tahun bagi Edi Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Sumatera Selatan, atas keterlibatannya dalam kasus suap yang terkait dengan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang.
Edi Kurniawan didakwa menerima gratifikasi dari Slamet, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang, senilai Rp 65,5 juta. Gratifikasi tersebut diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi penanganan sebuah kasus korupsi yang melibatkan dana komite di sekolah tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa tindakan Edi Kurniawan telah terbukti secara meyakinkan melanggar hukum tentang korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Jaksa menuntut agar Pengadilan Tipikor di Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada terdakwa, Edi Kurniawan, dengan pengurangan masa tahanan,” ujar jaksa pada Kamis (28/3/2024).
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta denda sebesar Rp 50 juta, dengan ancaman tambahan hukuman penjara selama 3 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, melalui penasehat hukumnya, satu minggu untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Berdasarkan dakwaan, Slamet meminta bantuan kepada Edi Kurniawan untuk mempengaruhi penanganan kasus yang sedang dihadapinya, yang melibatkan saksi Boby H Holomoan Sirait, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Palembang.
Edi Kurniawan terbukti menerima suap sebesar Rp 65,5 juta dari Slamet, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang. Akibatnya, terdakwa, yang menjadi bagian dari tim pemeriksa dana komite untuk proyek pembangunan tahun 2021-2022, mencoba memanipulasi penanganan kasus Slamet melalui Boby H Sirait, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Palembang.