Palembang, KOTABARI.COM – Mantan Bupati Lahat dua periode, SAR, diperiksa oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait dugaan korupsi aktivitas penambangan batubara. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (21/5/2024).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa tim penyidik memeriksa SAR sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Update perkara pertambangan, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi atas nama SAR selaku mantan Bupati Lahat 2 periode 2008-2018,” ujar Vanny kepada Kotabari.com.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung dari pagi hingga sore, SAR diajukan sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. “Saksi diperiksa dari jam 9 pagi sampai sore dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelas Vanny.
Kejati Sumsel telah meningkatkan status penyelidikan dugaan kasus korupsi aktivitas penambangan batubara ini ke tahap penyidikan. “Untuk perkara dugaan kasus korupsi aktivitas penambangan jenis batubara sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas Vanny.
Pada hari Senin sebelumnya (22/4/2024), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan ekspos dengan BPK RI Pusat terkait kasus ini. “Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sedang ekspos dengan BPK Pusat,” tambahnya.
Dengan naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan, Kejati Sumsel akan segera mengagendakan pemanggilan saksi-saksi lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kedepannya para saksi segera dilakukan pemeriksaan,” ujar Vanny.
Vanny juga menyampaikan bahwa proses penyidikan ini sudah masuk ke tahap penyidikan umum dan sejumlah kegiatan penyidikan lainnya akan segera dilakukan. “Untuk perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi kepada rekan-rekan media,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan korupsi dalam aktivitas penambangan batubara dapat berdampak signifikan pada lingkungan dan perekonomian daerah. Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelakunya ke pengadilan.