Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Mengaku Lupa dan Tidak Tahu dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI SumselMantan Gubernur Sumsel Herman Deru Mengaku Lupa dan Tidak Tahu dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Palembang, KOTABARI.COM – Dalam lanjutan sidang perkara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumatera Selatan, mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengaku banyak lupa dan tidak tahu saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Hendri Zainuddin. Sidang yang digelar pada Senin ini menyoroti dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 37,5 miliar.

Selama persidangan, Deru memberikan keterangan yang didominasi oleh jawaban bahwa dirinya lupa atau tidak tahu saat ditanyai oleh kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim. Salah satu pertanyaan krusial yang diajukan oleh penasehat hukum Hendri Zainuddin, Gede Pasek Suardika SH, adalah mengenai proses pencairan dana hibah sebesar Rp 37,5 miliar yang dilakukan pada bulan Oktober 2021 setelah PON selesai, sementara surat keputusan Gubernur baru ditandatangani pada November 2021.

“Saudara saksi kenapa pencairan anggaran itu dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 setelah PON selesai sedangkan surat keputusan Gubernur November 2021 anda tandatangani?” tanya Gede Pasek Suardika kepada Herman Deru.

Menanggapi pertanyaan ini, Deru mengaku tidak ingat dan menegaskan bahwa pertanggungjawaban dana ada di penerima. “Saya tidak tau itu saudara penasehat hukum. Terkait besaran dana hibah saya tidak hafal, tapi penerima tetap bertanggung jawab,” ujar Deru.

Penasehat hukum juga menanyakan besaran dana yang dianggarkan untuk keberangkatan KONI Sumsel pada PON dan Porprov, namun Deru kembali mengaku tidak ingat. “Kalau soal itu saya betul-betul lupa,” jawab Deru. Bahkan ketika ditanya mengenai pelepasan kontingen Sumsel saat PON, Deru lagi-lagi mengaku lupa. “Saya tahu, tapi lupa bagaimana peristiwanya karena setiap hari selalu ada agenda seremoni,” katanya.

Ketika Majelis Hakim menanyakan kembali soal dana hibah KONI Sumsel, Deru tetap tidak memberikan jawaban yang jelas. “Saudara saksi waktu itu menjabat Gubernur punya prioritas harusnya kasih solusi soal PON ini. Tapi tahu kan dana hibah Rp 37 miliar itu baru dicairkan setelah PON?” tanya Majelis Hakim. Deru hanya menjawab, “Saya lupa secara spesifik yang mulia.”

Setelah mendengarkan keterangan Herman Deru, Majelis Hakim menutup persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa pekan depan, 30 Juli 2024 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *