Tersangka Romansyah yang merupakan mantan Kades Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin saat digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara karena telah melakukan dugaan korupsiTersangka Romansyah yang merupakan mantan Kades Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin saat digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara karena telah melakukan dugaan korupsi

Banyuasin, KOTABARI.COM – Mantan Kepala Desa Muara Baru, Romansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa selama masa jabatannya dari tahun 2016 hingga 2021. Romansyah diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 769.890.221,90 melalui proyek fiktif dan penggelembungan anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Rymund Hasdianto Sihotang, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus H. Giovani, mengungkapkan modus operandi yang digunakan Romansyah. “Tersangka sengaja mencairkan dana untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan dan membuat laporan fiktif. Selain itu, ia juga melakukan markup pada sejumlah kegiatan dengan harga yang tidak masuk akal,” kata Giovani dalam konferensi pers pada Selasa (10/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kerugian negara sebesar Rp 769 juta tidak dapat dikembalikan oleh Romansyah. Barang bukti dan laporan audit mendukung temuan tersebut, yang akhirnya membuat Kejari Banyuasin menahan tersangka untuk 20 hari ke depan demi mempersiapkan pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri Khusus Klas A Palembang.

“Tindakan penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan mencegah tersangka melarikan diri. Ini juga menjadi peringatan bagi para pengelola dana desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas mereka,” tegas Giovani.

Romansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam hal pengelolaan dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Proses hukum diharapkan menjadi langkah menuju keadilan dan perbaikan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Banyuasin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *