Lahat, KOTABARI.COM – YR, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lahat dalam kasus korupsi. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi pada tiga kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat pada Tahun Anggaran 2020, yaitu sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, sosialisasi pencegahan gratifikasi, dan peningkatan Liasion Officer/Organizer.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH MH, bersama Kasi Intel Zit Muttaqin SH, mengungkapkan bahwa YR yang menjabat sebagai Inspektur dan Pengguna Anggaran (PA) pada tahun 2020, diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B 1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah memeriksa 141 orang saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen sebagai alat bukti,” jelas Toto Roedianto pada konferensi pers, Senin (22/7/2024).
YR dikenakan pasal-pasal terkait korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. YR juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Menurut penyelidikan, tindakan YR mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 4 tahun.
Meskipun YR sudah pensiun dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia akan ditahan selama 20 hari mulai 22 Juli hingga 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. Proses persidangan dijadwalkan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lahat.