Palembang, KOTABARI.COM – Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 20 Palembang, inisial SL, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi dana komite SMA Negeri 19 Palembang. SL, yang saat ini menjabat sebagai Kepsek SMA Negeri 20 Palembang, diduga terlibat dalam pengelolaan dana komite di SMA Negeri 19 Palembang ketika masih menjabat sebagai Kepsek di sekolah tersebut.
Kasus ini telah menimbulkan prihatin dari pihak berwenang di bidang pendidikan. Joko Purwanto, Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menjerat SL. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi mengenai penahanan terhadap SL.
“Kami mengetahuinya dari media, namun tetap mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami merasa prihatin dengan kejadian ini,” ungkap Joko kepada wartawan pada Kamis (21/7/2023).
Joko juga menambahkan bahwa pihaknya selalu memberikan pembinaan kepada sekolah-sekolah agar berhati-hati dalam mengelola keuangan, baik dari APBD maupun dari masyarakat. Menurutnya, Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, termasuk perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, dan pemangku kepentingan lainnya, sesuai dengan Permendikbud 75 tahun 2016.
“Dana yang diperoleh harus digunakan sesuai dengan kebutuhan yang diajukan, misalnya untuk kegiatan yang tidak didanai oleh pemerintah, seperti ekstrakurikuler dan lain-lain,” jelasnya.
Meskipun SL saat ini masih menjabat sebagai Kepsek di SMA Negeri 20 Palembang, Joko menyatakan bahwa proses belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan. Joko menegaskan bahwa ada Wakil Kepala Sekolah yang akan mengambil alih tugas-tugas kepala sekolah selama masa non-aktif SL selama menjalani proses hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Selain SL, tersangka lainnya adalah inisial AR, yang menjabat sebagai Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang pada Tahun 2021-2022. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan mengingatkan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di lembaga pendidikan. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan demi menjaga integritas sistem pendidikan di daerah tersebut.