Kota Prabumulih, KOTABARI.COM – Mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Ir. H. Iriadi MS, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu, dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Iriadi meninggal saat hendak dirawat di Rumah Sakit AR Bunda, Kota Prabumulih.
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber-sumber terpercaya, Iriadi sedang mengalami sakit dan sering izin berobat ke rumah sakit karena mengalami penyakit komplikasi jantung, ginjal, dan diabetes.
Iriadi merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dan ditahan di Rutan Kelas IIB, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH, telah mengkonfirmasi kabar duka serta meninggalnya Iriadi ketika dikonfirmasi oleh para wartawan.
“Saya dapat membenarkan bahwa Pak Iriadi meninggal dunia,” ujar Kajari Prabumulih dalam konfirmasinya.
Seorang sumber dari Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih menyatakan bahwa pada pagi hari sebelum kejadian, terdakwa terlihat santai dan berbincang dengan narapidana lain di dalam Rutan.
“Tadi pagi masih santai, tapi tiba-tiba ada kabar sakit dan langsung dibawa petugas ke rumah sakit, lalu dinyatakan meninggal,” kata sumber tersebut.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan, juga membenarkan peristiwa meninggalnya Iriadi.
Sebelumnya, mantan Korsek Bawaslu Sumsel ini telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu. Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih menahan Iriadi sejak Kamis, 9 Februari 2023, atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Iriadi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu.
Kematian Iriadi telah menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan pihak yang terkait dalam proses hukumnya. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.