OKU Timur, KOTABARI.COM – Misteri kematian AU (16), siswi SMK di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), akhirnya terungkap. Warga Kemang Raya, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang I itu dibunuh oleh pacarnya, M Yasir (30), yang telah ditangkap oleh jajaran Polres OKU Timur pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Motif Cemburu
Setelah penangkapan, Yasir mengaku bahwa ia membunuh korban karena cemburu. Ia menduga korban memiliki pacar lain selain dirinya, meskipun mereka telah menjalin hubungan selama dua tahun.
“Penuturan dari pelaku, dia cemburu karena korban kedapatan telepon dengan cowok lain. Tersangka kemudian tersulut api cemburu sehingga terjadi cekcok yang berakhir dengan pembunuhan ini,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, didampingi Waka Polres OKU Timur Kompol Polin EA Pakpahan SIK MH, dan Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH, saat pers rilis di Mapolres OKU Timur, Jumat (21/06/2024).
Kronologi Pembunuhan
Kapolres menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi saat korban dan pelaku berboncengan sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban menerima telepon dari seseorang yang memicu cekcok antara korban dan pelaku. Akhirnya, pelaku mengajak korban ke kebun karet, tempat terjadinya pembunuhan.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban untuk memanipulasi kejadian agar terlihat seperti perampokan,” tambah Kapolres.
Pelaku Sudah 3 Kali Menikah
Fakta lain mengungkapkan bahwa Yasir telah menikah tiga kali, dengan dua pernikahan pertama berakhir dengan perceraian. Saat ini, istri ketiganya sedang mengandung anak mereka.
“Pelaku ini sudah menikah dan istrinya sedang hamil,” kata Kapolres.
Terancam 20 Tahun Penjara
Korban, AU (16), ditemukan tewas oleh warga di Kebun Karet, Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 8.00 WIB. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, sekitar pukul 23.30 WIB setelah Tim SW dan Tim Gabungan Polres OKU Timur menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.