Banyuasin, KOTABARI.COM – Senin (29/01/2024) lalu, masyarakat Desa Berlian Jaya, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin digegerkan dengan penemuan mayat dalam keadaan membengkak dan bersimbah darah di dalam rumah M. Akib Karim. Identitas korban akhirnya terungkap sebagai Feri Frediyanto (24), perantau asal Lampung, yang menjadi korban pembunuhan pada Sabtu (27/01/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.
Pelaku kejahatan sadis ini adalah Agri Vian (34), warga setempat, yang berhasil ditangkap tim Resmob Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba dan unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya di Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Senin (5/02/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah, mengkonfirmasi penangkapan tersangka Agri Vian. “Tersangka Agri Vian berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Martapura pada Senin (5/02/2024) yang lalu, dibackup oleh tim Resmob Srigala 73 Polres Muba dan Tim Resmob Polres Oku Timur,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (11/2/2024).
Korban Feri Frediyanto dan tersangka Agri Vian tinggal satu rumah di milik M. Akib Karim di Berlian Jaya. Feri, seorang anak buah Agri Vian, bekerja sebagai tenaga keamanan. Motif pembunuhan diduga karena cemburu. Agri Vian diduga cemburu terhadap Feri Frediyanto karena mengganggu istrinya yang juga tinggal di rumah tersebut.
Tersangka Agri Vian dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, Agri Vian ditahan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kematian tragis Feri Frediyanto menjadi peringatan akan bahaya cemburu yang berlebihan dan konflik yang terjadi di lingkungan rumah tangga. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan damai, serta tidak mengambil tindakan kekerasan sebagai solusi.