Ogan Komering Ulu (OKU) â Seorang make-up artist (MUA) asal Ogan Komering Ulu, Fenny Lismawarni (23), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian perhiasan milik pelanggannya. Fenny diduga mencuri 14 suku emas dan uang tunai Rp 5 juta saat sedang bekerja merias wajah di acara khitanan di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pengandonan OKU, Aiptu Risman H, pelaku memanfaatkan kesempatan ketika melihat pintu kamar korban terbuka. Perhiasan yang dicuri, yakni sembilan suku emas, telah dijual pelaku. Namun, lima suku emas lainnya berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
“Pengakuan tersangka, uang hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya dan mentraktir teman-temannya,” ujar Risman kepada Kotabari.com, Jumat (6/12/2024).
Pencurian terjadi pada Minggu (10/11/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, saat Fenny diminta merias wajah Yisna Dewi, pemilik perhiasan, yang tengah mengadakan acara khitanan cucunya.
“Dari penangkapan tersangka, kami mengamankan satu buah kalung emas seberat lima suku beserta surat dari toko mas Zam Zam 2 atas nama Tika. Selain itu, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi juga kami sita sebagai barang bukti,” jelas Risman.
Fenny kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh barang bukti dan motif lain yang mungkin terkait.