Palembang, KOTABARI.COM – Oknum dokter berinisial MYD, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap istri pasien berinisial TAF, telah mangkir dari panggilan Polda Sumsel. MYD seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (25/4/2024), namun tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, MYD tidak hadir berdasarkan surat yang dikirim oleh tim kuasa hukumnya. Surat tersebut menyatakan bahwa MYD sedang berada di luar kota dan memiliki urusan yang tidak dapat ditinggalkan.
“MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 April. Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka tanggal 20 hari ini untuk diminta hadir pada tanggal 25 April 2024,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring. Tim kuasa hukum TAF, selaku korban, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait gelar perkara tersangka dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Meskipun MYD telah ditetapkan sebagai tersangka, kehadirannya dalam proses hukum terkait kasus ini masih menimbulkan tanda tanya karena absennya dalam panggilan penyidik. Polda Sumsel berencana untuk menjadwalkan ulang panggilan tersebut untuk MYD.