Muratara, KOTABARI.COM – Sebuah kejadian yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsep), ketika seorang oknum guru melakukan tindakan kekerasan pada enam murid SD 01 Noman. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak karena seorang guru seharusnya menjadi contoh tauladan yang baik bagi muridnya.
Mengutip laporan dari wali murid dan beberapa saksi, polisi di Polsek Muara Rupit Muratara mendapat laporan tentang kejadian ini pada Senin (17/07/2023). Pelapor adalah Natar Pinah Binti Semar, seorang ibu yang merupakan orang tua dari salah satu korban. Dalam laporannya, ia mengungkapkan bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual atau sodomi oleh seorang oknum guru bernama Imam Mahdi Bin Sa’ari (35), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut ibu korban, kejadian ini terjadi sekitar sebulan yang lalu di pondok belakang SD 01 Noman Baru, ketika anaknya sedang bermain dengan seorang temannya. Tanpa diduga, Imam Mahdi tiba-tiba muncul dan mengajak anak tersebut untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh. Ia memaksa anak tersebut untuk melakukan oral seks, dan kemudian memasukkan alat kelaminnya ke anus anak korban yang bernama Feli Ananta. Setelah kejadian tersebut, pelaku memberikan uang sebesar tiga puluh ribu rupiah kepada korban.
“Begitu itu anak saya bersama seorang temannya sedang bermain di belakang sekolah, tepatnya di pondok persis belakang sekolah. Namun, secara tiba-tiba datang seorang pelaku bernama Imam Mahdi dan langsung mengajak saudara Arga untuk melakukan hal yang tidak pantas dilakukan, dengan cara mengulum kemaluan saudara Arga. Setelah alat vital korban mengeras, Imam Mahdi menyuruh Arga memasukkan alat vitalnya ke dalam anus saudara Feli Ananta. Usai melakukan hal tersebut, terlapor memberikan uang kepada korban sebesar tiga puluh ribu rupiah. Hal yang sama juga pernah terjadi beberapa bulan yang lalu,” ungkap ibu korban.
Kapolsek Rupit, AKP Khairil, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa tersangka, Imam Mahdi, telah ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Sekolah SD 1 Noman, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Langkah penangkapan tersebut dilakukan untuk menghindari amukan massa, dan pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
Kejadian ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran kepada semua pihak untuk lebih menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.