Palembang – Rekapitulasi hasil suara Pilkada Palembang yang telah diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang pada Kamis (5/12/2024) malam, memunculkan kontroversi. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Fitrianti-Nandriani, dan paslon nomor urut 3, Yudha-Bahar, menolak hasil rekapitulasi yang menetapkan pasangan Ratu Dewa-Prima Salam sebagai pemenang dengan perolehan 352.696 suara atau 46,52 persen.
Paslon nomor 1 meraih 175.495 suara (23,14 persen), sementara paslon nomor 3 memperoleh 229.895 suara (30,32 persen). Namun, kedua pasangan ini kompak menyatakan keberatan terhadap hasil tersebut dengan menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, menyatakan bahwa meskipun saksi dari paslon 1 dan 3 tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, proses rekapitulasi tetap sah sesuai mekanisme yang berlaku. “Tidak masalah kalau saksi tidak menandatangani,” katanya.
Sikap serupa juga ditegaskan oleh Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko. “Itu hak saksi untuk tidak menandatangani. Namun, keberatan mereka tetap dicatat dalam formulir kejadian khusus,” ujar Handoko.
Langkah Hukum Menuju MK
Tim saksi paslon 01 dan 03 tidak hanya menolak hasil rekapitulasi, tetapi juga mengisyaratkan langkah hukum lebih lanjut. Perwakilan tim paslon 01, Wiratama Yudha, menyebutkan bahwa mereka sedang mempersiapkan bukti untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami tidak mengakui hasil rekapitulasi sejak tingkat PPK hingga KPU Palembang. Kami kerja keras untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan oleh tim saksi paslon 03, Darius, yang menegaskan bahwa proses pemilu kali ini tidak berjalan sesuai asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil). “Kami merasa sangat dirugikan. Tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan sengketa ke MK untuk menuntut keadilan,” tegasnya.
Dugaan Pelibatan ASN Jadi Sorotan
Salah satu poin keberatan yang diungkapkan kedua tim adalah dugaan pelibatan oknum ASN dalam mendukung salah satu paslon. Menurut Darius, tindakan ini melanggar aturan netralitas ASN dan mencederai prinsip pemilu yang adil.
Pilkada Palembang tahun ini menjadi sorotan publik, dengan hasil yang dipersoalkan oleh dua paslon kuat. Keputusan untuk membawa sengketa ini ke MK akan menjadi langkah strategis yang menentukan kelanjutan proses demokrasi di Kota Palembang.
Masyarakat kini menanti kejelasan langkah hukum yang akan diambil kedua paslon, sembari berharap seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.