Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir , KOTABARI.COM – Pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dilaporkan terlibat dalam kasus narkoba dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasat Narkoba Polres OKI, AKBP Biladi Ostin, menjelaskan pada Kamis (28/3/2024) bahwa pasangan tersebut, S (60) yang bekerja sebagai petani dan istrinya, Sy (55) yang merupakan seorang ibu rumah tangga, telah ditangkap karena dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi yang diterima pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, kami mendapat laporan bahwa pasangan suami istri di Desa Cengal sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Biladi menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres OKI tiba di Desa Cengal sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung melakukan penggerebekan di rumah S. Saat penggerebekan dilakukan, pasangan suami istri tersebut berhasil diamankan di tempat.
“Selama pemeriksaan di rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam celana dalam milik Sy, termasuk bungkusan sabu yang diduga akan diedarkan,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, Sy mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan titipan dari seorang pria yang akan diserahkan kepada suaminya, S, untuk diedarkan kembali.
“Tersangka S telah dua kali menerima sabu dari pria yang disebut sebagai M, dan diberikan imbalan uang sebagai upahnya,” jelas Biladi.
Pasutri tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKI untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.