Prabumulih, KOTABARI.COM – Tiga kali sudah terjadi pencurian kabel tembaga jenis NYFGBY yang digunakan untuk kamera CCTV VMS di Tol Prabumulih-Indralaya, menyebabkan gangguan pada beberapa titik kamera CCTV di sepanjang tol tersebut.
Polsek Rambang Kapak Tengah berhasil menangkap satu pelaku dari dua pelaku pencurian kabel tersebut. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Pramono (41), warga Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Sedangkan satu pelaku lain dengan inisial “RU” masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPTU Santy Wijaya SH MH, dan Kanit Reskrim IPDA Egar Carles SH, membenarkan penangkapan pencuri fasilitas tol tersebut.
Penangkapan ini berawal dari laporan Hengki Marseli (34), karyawan PT HK Aston yang tinggal di Kelurahan Sukajadi, Prabumulih Timur. Menurut laporan tersebut, pada hari Minggu (4/2/2024) pukul 23.45, terjadi pencurian kabel tembaga jenis NYFGBY sepanjang 60 meter di jalan tol di KM 00400 wilayah Desa Karangan, Kecamatan RKT, kota Prabumulih.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kabel yang dicuri tersebut terletak di dalam tanah dan berfungsi sebagai jalur listrik untuk kamera VMS. Para pelaku menggunakan alat pemotong yang besar untuk memutuskan kabel tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah kabel tembaga 4×16 NYFGBY warna hitam sepanjang 60 meter dan satu karung warna putih bertuliskan “AMJ” berwarna merah.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Dalam pengakuan kepada petugas, Pramono mengakui telah melakukan pencurian kabel sebanyak tiga kali di jalan tol Indralaya – Prabumulih. “Ya, saya mencuri bersama teman, dan kami berencana menjual kabel-kabel tersebut untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.