Pengungkapan Pelaku Pencurian Uang dalam Jok Sepeda Motor Setelah 6 BulanPengungkapan Pelaku Pencurian Uang dalam Jok Sepeda Motor Setelah 6 Bulan

Musi Banyuasin, KOTABARI.COM – Setelah lebih kurang 6 bulan dilaporkan, akhirnya terungkap juga siapa pelaku pencurian uang dalam jok sepeda motor milik Yoga Amartha (32), warga desa Gajah Mati kecamatan Sungai Keruh. Pencurian ini terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 di jalan Arifin Jalil, tepat di depan dealer Honda, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Ternyata, salah satu dari terduga pelakunya adalah Eko Saputra (25), yang juga merupakan warga desa Gajah Mati kecamatan Sungai Keruh, hanya berbeda dusun dari korban. Terduga pelaku beralamat di dusun I, sementara korban tinggal di dusun IV. Pengungkapan bahwa Eko Saputra merupakan salah satu pelaku pencurian uang milik Yoga Amartha terjadi setelah yang bersangkutan ditangkap dalam kasus lain oleh Tim Srigala Polres Muba bekerja sama dengan Tekab 204 Polsek Bayung Lencir pada hari Selasa, 20 Juni 2023.

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik, Msi, melalui Kapolsek Sekayu, AKP Suvenfri SH, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu, 22 Juli 2023, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian uang yang telah dilaporkan ke Polsek Sekayu sekitar 6 bulan yang lalu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus lain oleh Satreskrim Polres Muba, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka Eko Saputra juga terlibat dalam perkara pencurian uang sebanyak Rp. 70.000.000, yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Tempat kejadian perkara ini masuk dalam wilayah hukum Polsek Sekayu, sehingga kami melakukan penyidikan atas keterlibatan tersangka Eko Saputra di wilayah hukum kami saja,” jelas Kapolsek.

AKP Suvenfri menambahkan bahwa tersangka termasuk salah satu pelaku jaringan spesialis dengan sasaran nasabah bank yang baru saja mengambil uangnya di bank. Jika dalam kendaraan mobil, modus mereka adalah dengan pecah kaca. “Terhadap tersangka Eko Saputra, kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap rekannya yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Diharapkan pengungkapan ini dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan sejenis. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menyimpan dan mengamankan uang serta barang berharga, terutama di tempat-tempat umum atau kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *