Musi Banyuasin, KOTABARI.COM – Sebanyak 400 personel dari berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Polri, Polres Musi Banyuasin (Muba), Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel, Dit Samapta Polda Sumsel, Bid Dokes Polda Sumsel, Koramil Bayung Lencir, Den POM II/4 Palembang, dan Satpol PP Muba, menyatukan kekuatan dalam aksi penutupan penyulingan minyak ilegal. Pada hari ini, Selasa (21/11/2023), tempat penyulingan ilegal di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba menjadi sasaran operasi.
Sebelum pelaksanaan penutupan, apel kesiapan dilakukan pukul 07.30 WIB di Mapolsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani SH., MH. Pendampingan dilakukan oleh Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH., Sik, Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo STK., SIK., MH, serta pejabat utama polres Muba dan perwira Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo Sik, tiba di lokasi menggunakan helikopter sekitar pukul 11.00 WIB bersama rombongan. Mereka turut memeriksa penutupan penyulingan minyak ilegal yang sedang berlangsung. Hingga saat kehadiran Kapolda, sudah 33 tempat penyulingan minyak ilegal yang diratakan dengan tanah, sementara beberapa titik lainnya masih dalam proses pembongkaran.
Dalam pernyataannya kepada media, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari himbauan sebelumnya kepada pelaku penyulingan ilegal. Meskipun sebelumnya telah dilakukan himbauan agar menutup kegiatan ilegal tersebut, sebagian masih enggan mematuhi, mendorong aksi penutupan ini.
Kegiatan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Minyak hasil sulingan ilegal dicampur dengan minyak subsidi, mengakibatkan kelangkaan bahan bakar bersubsidi untuk warga kurang mampu. Kapolda menegaskan komitmen untuk melanjutkan penutupan hingga selesai serta mengimbau agar kegiatan ilegal semacam ini dihentikan.
Di lapangan, ratusan personel gabungan terlihat menjaga keamanan selama proses pembongkaran. Meskipun penghuni tempat penyulingan sudah tidak ada, barang dan peralatan untuk kegiatan ilegal masih terdapat di lokasi, termasuk beberapa drum minyak hasil penyulingan.
Kapolda Sumsel turut melakukan pengecekan bersama Kepala Desa Sukajaya dan perangkatnya sebelum meninggalkan lokasi. Proses penutupan dilanjutkan setelah kepergian Kapolda dan berjalan tanpa hambatan yang berarti.
Aksi ini menjadi bukti nyata dari keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak. Penutupan dan pembongkaran ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku ilegal lainnya untuk segera menghentikan kegiatan yang merugikan tersebut.