Palembang, KOTABARI.COM – Kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pasar Cinde pada tahun 2016-2018 telah mengalami perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah enam tahun mengalami kebuntuan.
Menurut Pengamat Hukum Sumatera Selatan, Dr. Azwar Agus, SH, MHum, perkara tindak pidana korupsi seperti ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Ia meyakini bahwa ada sejumlah orang yang memiliki kuasa dan memahami kondisi terlibat dalam kasus ini. Dr. Azwar menyatakan, “Kejahatan Kerah Putih ini tidak mungkin dilakukan satu orang. Artinya orang selaku pemangku jabatan. Pasti ada tersangka bisa saja di atas tiga orang terancam tersangka.”
Naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan menandakan sudah adanya patut duga indikasi korupsi. Biasanya, dalam sistem peradilan pidana, jika sudah cukup minimal dua alat bukti, akan segera ditetapkan tersangka. Dr. Azwar Agus juga menyatakan, “Apabila sudah cukup minimal dua alat bukti. Artinya sebentar lagi akan ada tersangka. Biasanya seperti itu yang terjadi dalam sistem peradilan pidana.”
Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat ini sedang melakukan pendalaman kasus untuk mengumpulkan alat bukti lebih lanjut. Mereka akan memanggil saksi-saksi terkait penyidikan tersebut untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Setelah proses penyidikan umum selesai, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.
Informasi terbaru juga menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde. Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde dengan anggaran sebesar Rp 330 miliar telah dimulai sejak Juni 2018, namun terbengkalai akibat pandemi COVID-19 tanpa adanya pekerjaan hingga saat ini.
Dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, masyarakat menanti keputusan hukum dari proses peradilan yang sedang berjalan. Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan.