Palembang, KOTABARI.COM – Antoni, pemilik distro yang terlibat dalam pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra (25), berhasil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan di Sumatera Barat pada Jumat (28/6/2024) sore.
“Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Polsek Sukarami berhasil mengamankan otak dari pelaku pembunuhan pegawai koperasi pada 28 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Sabtu (29/6/2024).
Haris menjelaskan bahwa penangkapan Antoni dilakukan setelah pihaknya bekerja sama dengan Polda Sumatera Barat, khususnya Polres Solok Kota dan Polres Sijunjung.
“Kami bekerja sama dengan Polda Sumbar, khususnya Polres Sijunjung untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian menangkap salah satu eksekutor berinisial PS. PS berperan sebagai pemukul dengan benda tumpul hingga korban tewas. PS ditangkap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (25/6/2024).
“Sebelumnya, kami berhasil menangkap salah satu pelaku, PS di Batam, Kepri. Dari penangkapan ini lah didapati informasi lokasi jasad korban yaitu di distro di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami,” tambah Haris.
Bos Distro Dalang Pembunuhan
Berdasarkan keterangan saksi, Haris menjelaskan bahwa Antoni sempat terlibat cekcok dengan korban pada hari korban dinyatakan menghilang. Korban diketahui pamit untuk menagih utang kepada nasabah di Kelurahan Talang Kelapa, dan Antoni adalah satu-satunya nasabah di wilayah tersebut.
“Dari keterangan saksi dan juga pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya, disimpulkan bahwa Antoni merupakan otak dari pembunuhan tersebut,” kata Haris.
Haris mengaku pihaknya masih akan mendalami kasus ini. Selain itu, satu orang DPO terakhir masih dalam pengejaran.
“Kami akan mendalami dulu dan mengejar pelaku terakhir, setelah itu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ungkapnya.
Keluarga Korban Minta Istri dan Adik Ipar Diperiksa
Kuasa hukum korban, Jasmadi Pasmeindra, meminta polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap istri dan adik ipar pelaku dalam kasus pembunuhan kliennya. Dia menduga, istri dan adik iparnya mengetahui kejadian ini namun menutupi dan tidak melaporkannya.
“Istrinya tahu ada kejadian ini namun mendiamkan kasus ini. Harusnya istrinya diperiksa entah itu sebagai saksi atau terperiksa, dan adik iparnya juga harus diperiksa karena setelah kejadian kosannya juga kosong,” ujarnya.
Jasmadi juga meminta pihak berwajib agar para pelaku dikenakan pasal berlapis 340 junto 365 KUHP.
“Kenapa kami minta pelaku dikenakan pasal berlapis 340 junto 365 karena pertama, pembunuhan ini sudah direncanakan. Selain itu, pelaku juga melakukan perampokan dengan menguras harta korban seperti uang, handphone, dan sepeda motor korban,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra (35), yang dilaporkan menghilang beberapa minggu lalu, ditemukan tewas terkubur di halaman belakang distro di kawasan Maskarebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (26/6/2024). Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke polisi pada Sabtu (8/6/2024) karena tak kunjung pulang ke rumah.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengungkap bahwa korban dibunuh oleh pemilik distro. Pelaku sudah ditangkap di Sumatera Barat pada Jumat lalu dan masih menjalani pemeriksaan petugas.