Nasional, KOTABARI.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan Ismail Thomas, seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Ismail Thomas yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI, diduga terlibat dalam memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus) telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ismail Thomas. “Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ungkap Ketut dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Agustus.
Didasarkan pada perannya, Ketut menjelaskan bahwa Ismail Thomas diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen izin tambang dengan tujuan membantu menyelamatkan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, yaitu Heru Hidayat. Dokumen palsu yang diduga dipalsukan oleh Ismail kemudian digunakan oleh Heru Hidayat dalam persidangan yang akhirnya berhasil memenangkan kasusnya melawan Kejagung.
Ketut Sumedana menegaskan bahwa Ismail Thomas ditahan selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 3 September 2023, di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Ismail dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa ini bermula ketika Kejagung sebelumnya menyita tambang yang dianggap sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam sendiri merupakan milik Heru Hidayat yang telah terpidana kasus korupsi di PT Jiwasraya. Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim bahwa mereka memiliki izin sah atas lahan tambang tersebut.
PT Sendawar Jaya juga telah mendaftarkan gugatan mereka terkait kepemilikan tambang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan ini, Kejagung juga terdaftar sebagai turut tergugat. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa PT Sendawar Jaya memiliki hak atas tambang tersebut, dan Kejagung harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
Kasus ini semakin mengungkap kompleksitas dan tumpang tindihnya masalah hukum, kepemilikan aset, dan korupsi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk politikus dan perusahaan pertambangan. Kejagung terus bekerja untuk mengusut lebih dalam dan memastikan keadilan dalam kasus ini.