Palembang, KOTABARI.COM â Ratusan massa dari kalangan pekerja dan buruh menggelar aksi demonstrasi di Palembang, Rabu (18/12/2024), menuntut revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2025. Aksi ini merupakan respons atas keputusan Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, yang sebelumnya menetapkan UMSP pada Rabu (11/12).
Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Kota Palembang, Hermawan, menyampaikan bahwa buruh meminta adanya perubahan keputusan terkait UMSP yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Ada tiga poin tuntutan kami hari ini. Pertama, menuntut revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel. Kedua, meminta UMP kabupaten/kota dan UMSP kabupaten/kota segera diumumkan,” tegas Hermawan di sela aksi unjuk rasa.
Hanya Tiga Sektor yang Diumumkan
Hermawan menjelaskan, sebelumnya Dewan Pengupahan telah mengajukan sembilan sektor untuk penetapan UMSP. Namun, hanya tiga sektor yang diumumkan oleh Pj Gubernur.
Tiga sektor tersebut adalah:
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- Sektor Pertambangan dan Penggalian
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
UMP Sumsel sendiri mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 3.681.571. Sementara itu, UMSP tiga sektor yang diumumkan naik sebesar 8 persen, menjadi Rp 3.733.424, lebih tinggi Rp 52 ribu dibandingkan UMP.
Namun, keputusan ini memicu protes, karena seluruh unsur dalam rapat Dewan Pengupahan, termasuk pemerintah, akademisi, dan serikat buruh, sebelumnya telah sepakat untuk mencakup sembilan sektor.
Desakan Buruh
Para buruh menilai kebijakan yang hanya mencakup tiga sektor tersebut mencederai komitmen yang telah disepakati. Mereka berharap pemerintah provinsi segera merevisi keputusan ini untuk memastikan hak pekerja di sektor lain juga terpenuhi sesuai hasil musyawarah.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan damai, diwarnai orasi dari para pekerja yang berharap keputusan ini bisa diubah demi keadilan bagi seluruh sektor pekerja di Sumsel.