MUSI BANYUASIN, KOTABARI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Polsek Babat Toman berhasil mengungkap praktik pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Desa Karang Waru, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin pada 21 Oktober lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan menyita sekitar 6000 liter BBM palsu jenis solar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas dan keamanan BBM yang beredar di pasaran.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, SIK, MSi, melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa kelima pelaku pemalsuan BBM jenis solar berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi dan melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah mengumpulkan bukti yang cukup mengenai aktivitas pemalsuan BBM, kami segera melakukan penggerebekan,” kata Dedi.
Modus operandi pelaku dalam memalsukan BBM jenis solar adalah dengan mencampurkan minyak mentah hasil pengeboran ke dalam tangki dan mencampurkannya dengan sejumlah cairan, termasuk asam sulfat. Hasil dari percampuran ini diolah hingga menyerupai minyak solar dan dimasukkan ke dalam tangki persegi yang terbuat dari besi. Zat kimia pemutih juga digunakan untuk menyempurnakan hasil pemalsuan tersebut.
Dari pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan upah sebesar Rp150 ribu per hari dan telah melakukan kegiatan pemalsuan BBM selama satu bulan terakhir. Masing-masing dari mereka telah menerima upah sebesar Rp3 juta dari kepala gudang yang bernama Nubi.
Kepala gudang dan pemilik gudang, yang merupakan warga Desa Rantau Panjang, juga sudah diidentifikasi oleh pihak kepolisian dan saat ini dalam tahap pengejaran.
Untuk para pelaku, pihak kepolisian akan menetapkan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Mereka diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 milyar.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 6 jerigen berwarna putih berisi campuran yang diduga mengandung asam sulfat, 7 jerigen berwarna biru berisi cairan yang diduga sebagai bahan kimia pemutih, serta berbagai mesin pengaduk dan tangki berukuran 1000 liter yang digunakan untuk mengolah minyak.
Dari lokasi penggerebekan, juga ditemukan tangki besar berukuran 12 ton yang berisi cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, dengan perkiraan berat sekitar 7 ton, dan beberapa alat pengukur dan masker pelindung.
Kasus pemalsuan BBM solar ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli BBM, serta menunjukkan pentingnya kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam menjaga kualitas dan keamanan sumber energi vital ini.