Lahat, KOTABARI.COM – Komando AKP M. Romi SH, MH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba terkait di Polres Lahat semakin serius dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Terbukti, hanya dalam beberapa hari, anggota yang sebelumnya dikenal sebagai Tim Walet Polres Lahat kembali berhasil mengungkap seorang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Penangkapan tersangka pengedar “Daun Setan” tersebut dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/VII/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, pada tanggal 13 Juli 2023. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
“Selain tersangka bernama Mailan (37), seorang petani yang tinggal di Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Tim Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, yang disampaikan oleh Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Jumat (14/7/2023).
Liespono menjelaskan kronologis penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tempat dan orang yang diduga terlibat, pada Rabu tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, seorang tersangka yang mengaku bernama Mailan berhasil diamankan. “Saat ditangkap, tersangka berada di dalam rumahnya yang terletak di Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat,” jelasnya.
Selanjutnya, Liespono menyampaikan bahwa Tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam yang berisi 7 paket sedang daun ganja kering yang dibungkus kertas narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kotak kardus yang berada di ruang tengah rumah milik tersangka.
Liespono juga mengungkapkan bahwa Tim Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 40.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika jenis ganja yang ditemukan di rak televisi. Selain itu, petugas polisi juga menemukan satu unit timbangan manual di kamar tersangka, serta satu unit ponsel Oppo CPH1329 warna emas yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang ditemukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari tangan tersangka pengedar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sedang daun ganja yang berat kotor 600 gram, satu unit timbangan manual, uang tunai sebesar Rp 40.000,-, satu kotak kardus, satu kantong plastik hitam, dan satu unit ponsel Android. Tersangka dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat (1) dan Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Liespono.