Sejumlah Kepala Desa di Ogan Ilir Keluhkan Pemungutan Biaya untuk Pembagian SK dan Sosialisasi Revisi Undang-Undang DesaSejumlah Kepala Desa di Ogan Ilir Keluhkan Pemungutan Biaya untuk Pembagian SK dan Sosialisasi Revisi Undang-Undang Desa

Ogan Ilir, KOTABARI.COM – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengeluhkan pemungutan biaya sebesar Rp 700 ribu yang dikenakan kepada mereka terkait pembagian Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan dan sosialisasi revisi Undang-Undang Desa.

Menurut para kepala desa, biaya tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni Rp 200 ribu untuk acara pengukuhan dan pembagian SK, serta Rp 500 ribu untuk acara sosialisasi revisi Undang-Undang Desa. “Kami kaget saat ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit,” ungkap salah seorang kepala desa di Kecamatan Indralaya Selatan, pada Selasa (25/6/2024).

Setelah diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kebijakan ini mulai diberlakukan di Ogan Ilir, dan para kepala desa telah menerima SK perpanjangan jabatan mereka.

Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan bahwa keputusan mengenai pemungutan biaya tersebut dibuat oleh Ketua Forum Kepala Desa pada Selasa (18/6/2024) lalu. Pertemuan tersebut diadakan di kediaman Kepala Desa Tanjung Raja Selatan, Maya Srihartati Pathul. “Waktu itu konteksnya silaturahmi dan koordinasi. Kami kaget saat ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit,” ungkap sumber tersebut.

Dana yang terkumpul dari para kepala desa selanjutnya diserahkan kepada Maya Srihartati dan Nora Trianawati selaku Kepala Desa Ketapang II.

Namun, Ketua Forum Kepala Desa di Ogan Ilir, Angga Arafat, membantah adanya pemungutan biaya tersebut. “Tidak ada (dipungut biaya),” tegas Angga saat dihubungi via WhatsApp.

Menurut Angga, sosialisasi revisi Undang-Undang Desa merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Forum Kepala Desa, bukan dari pemerintah. “Kalau sosialisasi itu permintaan kepala desa yang mewakili saat rapat,” jelasnya.

Kontroversi mengenai pemungutan biaya ini menimbulkan keresahan di kalangan kepala desa di Ogan Ilir, yang berharap agar kejelasan lebih lanjut dapat diberikan terkait pemungutan biaya yang dianggap memberatkan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *