Nasional, KOTABARI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap skandal besar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial pada tahun 2020. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu, 23 Agustus 2023, oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri.
Menurut informasi yang diterima Kotabari.com, penyidikan ini dimulai berdasarkan pengaduan masyarakat dan dilakukan pengumpulan informasi serta data yang kemudian mengarah pada adanya dugaan peristiwa pidana. Setelah terkumpul cukup alat bukti, KPK naik ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka-tersangka tersebut adalah Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto (BS), Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, April Churniawan (AC), Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021, Ivo Wongkaren (IW), Dirut Mitra Energi Persada (MEP) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Roni Ramdani (RR), Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto (RC), General Manager PT PTP dan Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
Dalam proses penyidikan, Tersangka IW, RR, dan RC ditahan oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, dimulai sejak 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023 di Rutan KPK.
Berdasarkan penyelidikan, diduga telah terjadi berbagai pelanggaran dalam kasus ini:
- PT BGR Bhanda Ghara Reksa, sebuah BUMN di bidang jasa logistik, memiliki 20 kantor cabang di seluruh Indonesia.
- Pada periode 2018-2021, MKW menjabat sebagai Dirut PT BGR Persero, BS sebagai Dirut Komersial PT BGR Persero, dan AC sebagai VP Operasional PT BGR Persero.
- Pada Agustus 2020, Kemensos mengirim surat kepada PT BGR untuk audiensi terkait anggaran penyaluran BSB.
- Dalam audiensi ini, BS menyampaikan kesiapan PT BGR untuk mendistribusikan bantuan sosial beras di 19 provinsi.
- Untuk persiapan distribusi, AC mencari rekanan konsultan pendamping.
- IW dan RR menawarkan diri melalui PT PTP untuk menjadi konsultan pendamping tanpa proses seleksi yang jelas.
- PT BGR dipilih sebagai distributor BSB oleh Kemensos, dengan nilai kontrak Rp326 Miliar.
- PT PTP, yang dimiliki oleh RC, dipilih secara sepihak tanpa proses seleksi sebagai konsultan pendamping.
- Dokumen-dokumen dilakukan dengan backdate untuk menciptakan kesan bahwa PT PTP telah terlibat sejak awal.
- Uang sejumlah Rp151 Miliar dibayarkan kepada PT PTP, dan kemudian sebagian diambil kembali tanpa hubungan dengan distribusi BSB.
Tindakan para tersangka diduga melanggar berbagai peraturan, termasuk regulasi BUMN dan Tata Kelola Perusahaan yang baik, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp127,5 Miliar. Para tersangka juga diduga memperoleh dana pribadi sekitar Rp18,8 Miliar dari skandal ini
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak-pihak terkait.