KOTA MAKASSAR, KOTABARI.COM – Masyarakat dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap seorang tahanan wanita. Peristiwa ini menjadi viral setelah korban, yang dikenal dengan inisial FM, mengungkapkan detail kejadian tersebut kepada kekasihnya, HE (29).
Korban, FM, mengklaim telah menjadi korban pelecehan seksual berulang kali oleh seorang anggota polisi bernama Briptu SA. Tidak hanya melakukan tindakan yang merendahkan martabat korban, Briptu SA juga diduga dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya.
Briptu SA, yang bertugas di Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Sulawesi Selatan, diduga telah mengeksploitasi tahanan perempuan untuk melakukan tindakan seksual yang melibatkan korban.
Kejadian ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan rasa kaget dan penyesalan atas tindakan tersebut. Poengky, seorang juru bicara dari Kompolnas, mengutuk perbuatan Briptu SA yang telah merendahkan institusi kepolisian. Ia menekankan bahwa seharusnya anggota polisi seperti Briptu SA harus melindungi tahanan dan tidak mengeksploitasi mereka, terlebih dalam hal yang bersifat seksual.
“Andaikan pelaku terbukti bersalah, ia harus mendapat hukuman maksimal sesuai dengan pasal-pasal berlapis, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Poengky.
Anggota DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi, turut mengutuk perbuatan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini adalah penyalahgunaan kewenangan dari seorang anggota kepolisian. Andi Rio meminta agar Propam (Pengawasan Internal) Polda Sulawesi Selatan melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini, demi melindungi keselamatan tahanan wanita lainnya.
Lebih lanjut, Andi Rio menggarisbawahi bahwa tugas kepolisian adalah memberikan edukasi dan perlindungan kepada tahanan, bukan justru melecehkan mereka. Ia menegaskan bahwa polisi harus menjadi contoh yang baik dan memberikan dampak positif pada tahanan agar mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Briptu SA saat ini telah diamankan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, mengonfirmasi penahanan tersebut. Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada, termasuk anggota polisi lain yang berada di lokasi pada saat kejadian.
Kasus ini telah menciptakan kegemparan di masyarakat dan menimbulkan keprihatinan atas tindakan yang merusak citra institusi kepolisian. Semua pihak menuntut agar tindakan tegas diambil terhadap Briptu SA jika terbukti bersalah, guna menjaga integritas dan martabat aparat kepolisian serta memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami pelecehan seksual ini.