Banten, KOTABARI.COM – Kabar bahagia datang bagi Norma Risma, wanita asal Banten yang beberapa bulan lalu menjadi viral karena mengungkap skandal perzinahan yang melibatkan mantan suaminya dan ibu kandungnya sendiri. Polda Banten akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan Rohimah, ibu kandung Norma Risma, dan Rozy Zay Hakiki, mantan suami Norma, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya dijerat dengan pasal 284 KUHPidana yang mengatur tentang perzinahan. Keputusan ini diambil setelah proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik sejak laporan Norma Risma pada tanggal 29 Januari 2023. Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, mengungkapkan bahwa setelah gelar perkara, baik RH maupun RZ memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai tersangka.
“Pasca gelar perkara, telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” ujar Kompol Herlia saat diwawancara oleh Kotabari.com, Kamis (24/8/2023). Kasus yang awalnya berstatus penyelidikan pun dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada Rabu (12/7/2023).
Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor, terlapor, dan beberapa saksi. Berdasarkan alat bukti yang ada serta keterangan dari para saksi, Polda Banten mengambil langkah penting dengan menetapkan status tersangka bagi RH dan RZ. Herlia juga berharap agar semua pihak yang terlibat dapat bersikap kooperatif dalam proses hukum ini.
“Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” ungkapnya.
Pihak penyidik tidak berhenti sampai di situ. Mereka telah mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten melalui surat SP2HP kepada pelapor. Proses pemeriksaan dan pengusutan pun masih akan terus berlanjut guna mencari keadilan atas kasus yang menghebohkan ini.