Palembang, KOTABARI.COM â Fadilla alias Datuk (36), seorang sopir yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap Luthfi, seorang dokter koas yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Setelah penetapan tersebut, ia langsung ditahan oleh pihak berwenang.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kafe yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat gelar kasus di Polda Sumsel, Fadilla terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol dan dikawal ketat oleh anggota Unit V Subdit III Jatanras, Polda Sumsel.
Kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati, sebelumnya telah menyerahkan Datuk ke penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Dalam keterangannya, Titis menegaskan bahwa pihaknya sangat kooperatif dalam menyerahkan terlapor kepada aparat penegak hukum.
“Kami sangat kooperatif menyerahkan terlapor ke penyidik untuk jalani pemeriksaan. Meski begitu, perbuatan sopir klien kami ini tidak dibenarkan,” ujar Titis.
Proses hukum kasus ini terus berlanjut dan pihak penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif serta kronologi peristiwa yang menyebabkan dokter koas menjadi korban penganiayaan. Polda Sumsel menyatakan akan menangani kasus ini dengan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.