Lahat, KOTABARI.COM – Unit Reskrim yang dikenal dengan nama “Team Sergap Macan Hitam” dari Polsekta Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Selasa, 9 Mei 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kasus tersebut diungkap dalam operasi yang dinamakan Ops Sikat Musi II 2023 LPB/09/VIII/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Lahat, yang berlangsung pada tanggal 30 Agustus 2023. Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kapolres Lahat, AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kapolsekta Lahat, AKP Samsuardi, serta disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsekta Lahat, IPDA Zulkarnain SH, pelaku berhasil diamankan dalam kasus tindak pidana Curat dan Curanmor ini.
Dua tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut, yaitu Depri Saputra (21), warga Desa Tanjung Periuk, Kecamatan Gumay Talang, dan Upan (21), warga Desa Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Kronologis kejadian yang dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsekta Lahat menyebutkan bahwa pada Selasa, 9 Mei 2023, sekitar jam 02.00 WIB, pelaku melakukan tindak pidana Curat dengan masuk ke dalam rumah korban M. Heri Sugianto (47) melalui jendela samping kiri yang mereka congkel.
Tindak pidana tersebut berlanjut dengan pencurian kendaraan bermotor milik korban, yaitu sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning dengan nomor polisi BG 2967 EAE. Selain itu, pelaku juga mengambil tiga unit handphone merek Realmi dari rumah korban. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini mencapai Rp. 20.500.000.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 30 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Kanit Reskrim Polsekta Lahat, IPDA Zulkarnain SH, memimpin tim dalam penangkapan ini, dan tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh tersangka saat ditangkap. Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, Depri Saputra, sepeda motor hasil curian telah dijual kepada Upan melalui jual beli motor di Facebook.
Tim “Team Sergap Macan Hitam” Polsekta Lahat kemudian melakukan pengejaran terhadap Upan. Pada pukul 18.00 WIB, Upan berhasil ditangkap dan sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning dengan nomor polisi BG 2967 EAE yang dicuri telah dijual melalui platform jual beli motor di Facebook.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit handphone merek Realmi warna biru laut dan satu unit handphone merek Oppo A16 juga berhasil diamankan oleh tim penyidik. Kasus ini telah menjadi perhatian serius dari pihak berwenang dalam upaya memberantas tindak pidana pencurian dan curanmor di wilayah Lahat.