Penukal Abab Lematang Ilir, KOTABARI.COM – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020. Tersangka tersebut adalah seorang mantan Mantri pada Bank Plat Merah (Bank BUMN) Cabang Pembantu di Kabupaten PALI dengan inisial PS.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Kasi Intelijen M Ridho, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap PS pada hari Senin, 22 April 2024. PS awalnya dipanggil sebagai saksi, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Pidsus 18 nomor: TAP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024.
Dalam pengelolaan dana KUR tahun 2020, PS diduga melakukan penyimpangan dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. Dari total dana sebesar Rp 2,6 miliar yang dikelola oleh PS, sebagian besar digunakan untuk investasi kolam lele dan asuransi yang tidak terkait dengan program KUR.
Hasil pemeriksaan dan audit ahli menunjukkan bahwa PS menggunakan modus pengalihan dana KUR untuk kepentingan pribadi, sementara seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk pengembangan usaha masyarakat.
Atas perbuatannya, PS telah melanggar ketentuan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001. PS langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Negeri Pali nomor: PRINT-454/L.6.22/Fd.2/04/2024.
Tersangka PS saat ini telah dibawa ke lapas kelas II B Muara Enim untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.