Jaka Perdana pemilik WO menipu belasan pengantin di Palembang, kini pelaku ditangkap oleh Polsek IB II PalembangJaka Perdana pemilik WO menipu belasan pengantin di Palembang, kini pelaku ditangkap oleh Polsek IB II Palembang

Palembang, KOTABARI.COM – Belasan pasangan pengantin di Kota Palembang, Sumatera Selatan, harus menelan pil pahit setelah tertipu oleh pemilik Wedding Organizer (WO) bernama Jaka Perdana. Pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 1,3 miliar, meninggalkan para pengantin dengan hati hancur.

Jaka Perdana, seorang pria berusia 49 tahun, akhirnya ditangkap oleh Polsek Ilir Barat II Palembang di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah sebulan menjadi buronan. Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Wira Satria Yudha, mengungkapkan bahwa ada total 14 pasangan pengantin yang menjadi korban dari aksi pelaku ini.

Salah satu korban terakhir yang tertipu adalah Luthfiyah Hasyim (27). Luthfiyah telah menandatangani kontrak dengan Jaka Perdana dan membayar sejumlah uang muka (down payment/DP) sesuai kesepakatan untuk menyelenggarakan acara pernikahan dan resepsi pada Jumat, 29 September 2023. Namun, pelaku melarikan diri setelah menerima pembayaran dari korban.

Korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang kemudian mengungkap bahwa total kerugian yang dialami para pengantin mencapai Rp 1,3 miliar. “Hasil pemeriksaan, korbannya ada 14 pasangan calon pengantin di Palembang,” kata Kapolsek Wira.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menawarkan jasa wedding organizer kepada calon pengantin. Setelah mendekati hari acara, Jaka Perdana tiba-tiba menghilang tanpa jejak, dan itulah saat kasus ini dilaporkan.

“Para korban sebelumnya sudah membayar DP, jumlahnya dari puluhan juta sampai ratusan. Total yang dibawa kabur adalah Rp 1,3 miliar,” jelas Kapolsek Wira.

Selanjutnya, uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa hanya tersisa Rp 5,6 juta dari uang tersebut, sementara tujuan pengeluaran selanjutnya masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, Jaka Perdana akan dihadapkan pada hukum dan dikenakan pasal 372 Juncto pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi calon pengantin untuk berhati-hati dalam memilih penyelenggara acara pernikahan dan mengikuti prosedur yang benar ketika membayar uang muka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *