Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel Jalan Gubernur H Bastari PalembangKepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel Jalan Gubernur H Bastari Palembang

PALEMBANG, KOTABARI.COM – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan. Ketiga tersangka tersebut, yang merupakan pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang pada tahun 2019, 2020, dan 2021, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keputusan nomor TAP-16.17.18/L.6/Fd.1/10/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin.

Ketiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial RFG, NWP, dan RFH diduga bertanggung jawab atas peristiwa tindak pidana korupsi yang menimpa pemenuhan kewajiban perpajakan. Keputusan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023.

Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga mereka dapat menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka.

Tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka dianggap melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang tersebut, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Meskipun potensi kerugian negara masih dalam perhitungan, Kejati Sumsel telah mengambil langkah untuk mengungkap kasus ini. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin dimintai pertanggungjawaban pidananya. Selain itu, mereka juga akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini.

Hingga saat ini, sebanyak 35 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, menandakan bahwa penyidikan ini masih berlangsung dan mungkin akan membawa pengungkapan lebih lanjut terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di Palembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *