Tim Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan TambangTim Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Tambang

Palembang, KOTABARI.COM – Tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengolahan tambang dan izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera. Penetapan ini dilakukan pada hari Senin (22/7/2024).

Asisten Bidang Intelijen Kejati, Bambang Panda Wahyudi Hariadi, didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, mengumumkan penetapan keenam tersangka ini setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP, pada hari ini kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut adalah:

  1. ES, selaku komisaris/komisaris utama/direktur/direktur utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera.
  2. G, selaku direktur/direktur utama/komisaris PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera.
  3. B, selaku direktur/direktur utama/komisaris PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera.
  4. M, selaku kepala dinas pertambangan dan energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
  5. SA, selaku kepala seksi dinas pertambangan umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
  6. LD, selaku kepala seksi dinas pertambangan umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

Bambang menambahkan bahwa sebelumnya para tersangka ini telah diperiksa sebagai saksi dan hasil pemeriksaan menunjukkan cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan,” ungkapnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 10 Agustus 2024. Lima orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan satu tersangka wanita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Palembang.

Bambang menjelaskan dasar penahanan berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 555 miliar. Perbuatan para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Secara subsidair, mereka diduga melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Saat keluar dari Kejati Palembang, keenam tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tidak memberikan komentar apapun ketika ditanya oleh awak media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *