Palembang, KOTABARI.COM – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Penyidikan) Khaidirman, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kotabari.com.
“Benar, kita kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023,” ujar Umaryadi.
Penetapan ini, lanjutnya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: Print-01/L.6/Fd.1/01/2024 tertanggal 02 Januari 2024. “Tersangka yang ditetapkan adalah HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tertanggal 11 Juni 2024,” tegasnya.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, sehingga penetapan tersangka ini dilakukan. “Tersangka HF sebelumnya diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Umaryadi.
Selanjutnya, tersangka HF akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang, mulai tanggal 11 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024.
Sebelumnya, telah ditetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Ma selaku Direktur PT Info Media Soluso Net (ISN), dan R selaku oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Muba, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 27 miliar.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan tambahan pemeriksaan oleh tim penyidik, HF terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan menundukkan kepala saat menuju Rutan. HF enggan menjawab pertanyaan dari awak media dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Kejaksaan Tinggi Sumsel terus berkomitmen dalam mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.